Read more: Cara Membuat READMORE Otomatis di Blogspot http://ojelhtc.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-di.html#ixzz1hdcbARLj Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike Chit Chat: UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Selasa, 13 Desember 2011

UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

A. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hukum.

1.   Peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan HAM di Indonesia.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar stiap manusia sejak dilahirkan dan merupakan anugrah dari tuhan. Hak asasi memiliki cirri khusus,yaitu :
a.      Hakiki,artinya Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada sejak lahir.
b.    Universal, artinya Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak memandang dari suku,ras,agama,bangsa,gender dan perbedaan lainnya.
c.    Tidak dapat dicabut, yaitu Hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau dserahkan.
d.    Tidak dapat dibagi,yaitu semua orang berhak mendapatkan haknya.
HAM dalam UUD 1945 (sebelum di amandemen) hanya tercantum pada pasal 27 samapi dengan pasal 34 saja dan tidak ada pasal dan bab khusus mengenai Hak asasi. Pasal – pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (1) dan (2)), jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28), jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan (pasal 29 ayat (2)), hak untuk membela Negara (pasal 30 ayat(1)),hak mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1)), hak untuk mengembangkan kebudayaan (pasal 32), hak berekonomi (pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)), dan hak social bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk di pelihara oleh Negara (pasal 34).
  Setelah amandemen ke-4 tahun 2002, UUD 1945 dismepurnakan rician tentang HAM menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu masih dipertahankan, di munculkan pula bab baru yang berjudul bab XA tentang HAM berert pasal – pasal tambahannya (pasal 28A sampai 28J).
Siding istimewa MPR yang diselenggarakan pada bulan November 1998berhasil mengeluarkan ketetapan MPR Republik Indonesia No. XVII/MPRI/1998 tentang HAM. Dan dimuat beberapa pertimbangan yang penting, yakni :
1.         bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa di anugrahi hak dasar yaitu hak asasi untuk mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.
2.        Bahwa pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan dan kehendah bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3.         Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati Hak Asasi Manusia dan termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

     Perincian HAM yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai 44 tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.     Hak untuk hidup.
2.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.     Hak mengembangkan diri.
4.     Hak keadilan.
5.     Hak kemerdekaan.
6.     Hak atas kebebasan informasi.
7.     Hak keamanan.
8.     Hak kesejahteraan.
9.     Hak perlindungan dan pemajuaan.
10.  Kewajiban menghormati hak asasi manusia lain.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, merinci HAM sebagai berikut :
1.     Hak untuk hidup.
2.     Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.     Hak mengembangkan diri.
4.     Hak memperoleh keadilan.
5.     Hak atas kebebasan pribadi.
6.     Hak atas rasa aman.
7.     Hak atas kesejahteraan.
8.     Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.     Hak wanita.
10.  Hak anak.
Di samping itu, dimuat pula kewajiban dasar Negara manusia, yaitu :
1.     Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara RI).
2.     Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral,etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.     Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbale balik.
5.     Dan menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang di tetapkan oleh undang-undang.
Sifat Hak Asasi Manusia terdiri atas 6 macam, yaitu :
1.     Hak asasi pribadi (personal rights).
2.     Hak asasi ekonomi (poverty rights)
3.     Hak politik (political rights).
4.     Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5.     Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights).
6.     Hak asasi untuk memperoleh perlakuaan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Dalam perkembangan selanjutnya beberapa undang-undang yang mengandung unsur perlindungan dan penegakan HAM yang telah disahkan, yaitu:
1.     UU Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
2.     UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
3.     UU Nomor 18 tahun 2002, tentang advokasi.
4.     UU Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi.
5.     UU Nomor 2 tahun 2004, tentang kepolisian.
6.     UU Nomor 4 tahun 2004, tentang kekuasaan dan kehakiman.
7.     UU Nomor 5 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah agung.
8.     UU Nomor 8 tahun 2004, tentang Peradilan Umum.
9.     UU Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.
10.  UU Nomor 27 tahun 2004, tentang Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.

2.   Ratifikasi Piagam dan Konvensi Internasional HAM
Bangsa Indonesia memiliki ideologi nasional Pancasila sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Penghargaan itu diwujudkan dengan mengakui dan menghormati berbagai piagam dan dokumen HAM. Deklarasi HAM se-Dunia merupakan dokumen hak asasi manusia internasional yang paling penting yang berisi panduan atau standar tingkah laku bagi seluruh Negara. Dalam artikel 1, deklarasi tersebut menyatakan “seluruh manusia terlahir bebas dan sama derajatnya. Mereka dihargai dengan suatu alasan dan kesadaran dan juga harus memandang serta memperlakukan orang lain dalam semangat persaudaraan”. Walaupun belum setiap Negara didunia meratifikasi Deklarasi HAM se-Dunia itu dalam tata hukum nasionalnya, namun secara moral setiap bangsa dan Negara di dunia ,seharusnya mendukung dan merealisasikan gagasan dan konsep luhur penghargaan hak asasi manusia tersebut. konvensi internasional tentang perlindungan HAM juga diikuti dan menjadi perhatian penting pemerintah Indonesia.
Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah Indonesia yang peduli dengan perlindungan HAM sebagai salah satu usaha untuk ikut melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia. Beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi, yaitu mengenai konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan international Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial.
1965 (international Convention on the Elimination of 11 Forms of Racial Discrimination, 1965) adanya ratifikasi CEDAW ini. Membuat Indonesia mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan nasional yang terkait dengan konvensi internasional tersebut dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan kewajiban melaporkan pelaksanaan dalam rangka menghapuskan segala bentuk diskriminasi terutama yang terkait dengan diskriminasi terhadap perempuan.
3.   Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia.
a.   Dari Dalam Negeri
Hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :
1.     Kualitas peraturan perundang undangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat
Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai peraturan (materi) hukum peninggalan atau warisan kolonial (peninggalan zaman kolonial belanda), padahal sejak kemerdekaan Indonesia sudah berlaku tata hukum nasional.
Tentu saja jiwa dan latar belakangnya sangat erat dengan nilai- nilai dan sistem politik penjajah. Yang jauh dari perlindungan, keadilan dan hak asasi manusia Indonesia.

2.     Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat
Misalnya :
Hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya di atur oleh undang undang, di buktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Secara yuridis formal sah-sah saja pemilik lahan menggunakan lahannya menurut kepentingannya, namunaspirasi masyarakat bisa saja bertentangan dengan pemilik lahan.
Untuk itu, di perlukan kesadaran semua pihak akan pentingnya penggunaan hak dan kewajiban asasi orang lain.

3.     Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Berbagai bentuk pelanggaran hukum atau ketidakpedulian terhadap perlindungan hak asasi orang lain sering terjadi karena hal ini.
Misalnya :
Keroyok massa, salah suatu perbuatan main hakim sendiri ( eigenrichting ) yang biasanya dianggap perbuatan yang biasa dan bukan pelanggaran hukum di masyarakat. Dan penegak hukum di masyarakat pun tidak mampu menegakkan hukum dalam situai kacau yang melibatkan massa seperti itu.
Salah satu solusinya bagi anak zaman sekarang adalah dengan belajar sehingga memperoleh pendidikan di bangku sekolah yang tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia di indonesia dan untuk mendidik anak agar mengerti hukum.

4.     Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum
Sebagai seorang penegak hukum di suatu negara, seharusnya mereka bisa menguasai hukum baik teori maupun pelaksanaannya. Serius dan profesional dalam menangani perkara hukum yang terjadi. Tetapi jangan menggunakan cara yang kasar yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

5.     Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Sistem pengadilan hukum dan upaya mencari keadilan di negegara kita mengenai tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya di pahami masyarakat. Secara kenyataan, di negara kita berlaku sistem hukuman maksimal dalam hukum pidana materiil (KUHP) dan hukuman hukuman lainnya yang di berikan kepada pelanggar sesuai dengan perbuatannya. Oleh sebab itu, di mungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda walaupun dalam perkara yang sama. Akubatnya sebagian warga masyarakat merasakan tidak adanya kepastian hukum.

6.     Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu
Perbedaan persepsi dalam kasus hukum tertentu masih sering mewarnai kehidupan masyarakat.
Misalnya :
Orang tua menganiaya anak kandungnya hingga melewati batas kewajaran yang menurutnya itu adalah hal yang wajar dalam mendidik anaknya. Sebagian warga ada yang setuju dengan orang tua itu dan sebagian lagi justru bertentangan.
Tetapi sebaiknya orang tua tersebut tidak boleh mendidik anaknya dengan kasar sehingga melanggar terhadap HAM dan anak tersebut seharusnya mendengarkan nasehat orang tuanya.

7.     Keadaan geografis indonesia yang luas
Wilayah indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang menyebar di seluruh nusantara, menjadi kendala komunikasi dan sosialisasi tentang hukum dan perundang-undangan dan memerlukan waktu yang lama untuk mensosialisasikannya. Akibatnya banyak warga indonesia yang tidak mengetahui tentang pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin saja mereka lakukan.
Menurut prof. Baharuddin Lopa, S.H. ada 4 macam pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu :
a.     Adanya kecenderungan pada pihak pihak tertentu, terutama yang memiliki kekuasaan dan wewenang, saling tidak mampu mengekang.
b.    Adanya kebiasaan bahwa pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan, masih sering menyalah gunakannya.
c.    Masih kentalnya budaya “ewuh pakewuh”  artinya rasa tidak enak di perasaan, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakkannya (enforcement) terganggu.
d.    Law enforcement masih lemahdan sering kali bersifat diskriminatif.
b.   Dari Luar Negeri

Hambatan dan tantangan dari luar negri, antara lain :
1.   Penetrasi Ideologi dan Kekuatan Komunisme
Di era global sekarang pengaruh ideologi asing sangat mudah masuk ke suatu negara termasuk Indonesia, misalnya komunisme. Meskipun idiologi ini semakin kurang popular namun tetap perlu diwaspadai. Inti ajaran dari Karl Marx yang disebut histories materialisme merupakan asal mula ajaran komunisme dunia.
Dalam praktiknya ajaran komunisme mempunyai ciri menonjol, yaitu:
a.       Di bidang politik
Pemerintah dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan
secara diktator , sehingga disebut diktator proletariat. Dalam hal ini
penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa sajayang
dianggap menghambat tercapainya tujuan.
b.      Di bidang ekonomi
Seluruh aktivitas ekonomi dipegang secara totaliter oleh negara. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui, karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat ( sentralisasi ).
c.       Di bidang agama
Negara yang menganut paham komunisme melarang rakyatnya untuk memeluk agama, karena agama dianggap racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan.
Atas dasar pelaksanaan yang demikian, ajaran komunis mempunyai empat kecendurungan, dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia, yaitu:
a)      Timbulnya suasana tegang dan resah, karena komunis cenderung menciptakan konflik dan kontradiksi bagi masyarakan dalam merebut kekuasaan.
b)      Terciptanya sistem otoriter, sebab awal terbentuknya masyarakat didahului oleh sistem dictator proletariat, kemudian sistem dictator jatuh ke tangan partai.
c)       Timbulnya proses dehumanisasi, yaitu timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia diluar batas kemanusiaan. Sebabnya ajaran menghalalkan segala cara menjadi popular di masyarakat komunis.
d)      Menjalankan ekspansi kekuasaan karena tujuan komunisme internasional adalah menjadikan masyarakat dunia ini seluruhnya menjadi komunis ( menkomuniskan dunia).

2.   Penetrasi Idiologi dan Kekuatan Liberalisme.
Liberalisme barasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Liberalisme adalah suatu paham yang melihat manusia sebagai mahluk bebas. Artinya, manusia memiliki kemauan bebas serta merdeka serta harus di berikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Liberal membatasi hak negara untuk urusan ekonomi, kebudayaan, agama dan sebagainya.
Dalam bidang politik, kebebasan individu atau partai sanagat ditonjolkan sehingga dikenal adanya adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Paham Liberalisme dilaksanakan di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paha mini menghendaki hal-hal berikut
a)      Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas.
b)      Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan.
c)       Golongan besar dan kuat dapat memaksakan kehendaknyanya kepada minoritas.
Kebebasan yang tidak terkendali dapat mengganggu jalannya pemerintahan, contohnya pelaksanaan demonstrasi.
d)      Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan ekonomi golongan lemah.
Paham Liberal akan melahirkan manusia egois-individualitas yang jauh dari sifat kekeluargaan.



B.  Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia.
1.   Instrumen Penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni :
a.     Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan, kepastian hokum,keadilan, dan perasaan aman.

Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM tidak berwewenang mengadili anakyang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari 18 tahun.

HAM berat :
1.     Kejahatan genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.

2.     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas yang sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal hal : pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll)

Penyelidikan terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi Nasional HAM  / Komnas HAM .Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsure masyarakat.
Selanjutnya, perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan HAM.
b.    Pelaksanaan penegakan HAM dalam masyarakat, bangsa, dan Negara
Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main hakim sendiri.

2.     Partisipasi terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
a.     Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia.
Diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi. Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
a.     Meningkatkan kesadaran hokum dan penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
1.   Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
2.   Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
b.    Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain dengan cara sebagai berikut :
1)     Memengaruhi pengambil kebijakan dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2)     Membantu mensosialisasikan berbagai peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan HAM di masyarakat.
3)      Kepedulian dan kepekaan krisis dalam menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4)     Mengutamakan komunikasi yang sehat dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
5)     Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6)     Mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.

C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM.
1.   Usaha Memperkuat Hukum Internasional.
1.     Pelanggaran HAM Internasional.
Pelanggaran HAM yang berskala internasional antara lain sebagai berikut :
• Genocide adalah pembunuhan atau pemusnahan yang bersar-besaran yang dilakukan secara sistematis dan terencana terhadap suatu bangsa,suku atau ras.untuk kepentingan politik semata.
• Kejahatan perang adalah tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pihak atau pribadi yang sedang berperang.
• Kejahatan humanier adalah tindakan atau serangan yang akibatnya diketahuo dapat membunuh penduduk sipil ,membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang-wenang di luar batas kemanusiaan,pengursiran,perkosaan dan sebagainya.
• Agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu Negara terhadap Negara lain ,biasanya dari Negara kuat kepada Negara yang lemah.
• Pembajakan kapal laut atau pesawat udara dan terorisme.

2.     Instrumen HAM internasional .
      Instrumen internasional HAM dan berbagai piagam dan deklarasi tentang HAM di Barat, antara lain:
A.   Instrumen HAM internasional.
1)     Universal Declaration of Human Right of the World,10 Desember 1948.Rumusan HAM dalam piagam PBB,antara lain :
a.     Hak kebebasan politik mengeluarkan pendapat dan berserikat (pasal2-21)
b.     Hak social (pasal 22-23)
c.    Hak beristirahat dan liberal (pasal 24)
d.    Hak penghidupan yang cukup dan keselamatan diri sendiri dan keluarga
e.     Hak pendidikan
2)     Kovensi-konvensi internasional HAM PBB
3)     Komite HAM PBB
4)     Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD/Convention the Elimination of All Froms of Rasial Discrimination)
5)     Komite Menentang Penyiksaan
6)     Komite penghapusan Dikriminasi Perempuan
7)     Komisi Penyelidik yang dibentuk berdasarkan konstitusi ILO.
8)     Mahkamah Internasional PBB (Internasional Court of Justice).
Piagam dan Deklarasi tentang HAM di Barat.
1)     First Charter of Virginia tahun 1606 di Amerika
2)     Ordonance of Virginia tahun 1618 di Amerika
3)     May Flower Compact tahun 1620 di Amerika
4)     Habeas Corpus Act tahun 1679 di Inggris
5)     Bill of Right tahun 1689 di Inggris
6)     Pensylvania Privileges tahun 1701 di Amerika
7)     Declaration of Independence tahun 1776 di Amerika
8)     Declaration de Droit de’l Homme et du Citoyen tahun 1789 di Prancis
9)     The Four Freedom of Franklin D.Roosevelt tahun 1941 di Amerika
10)  Universal Declaration of Human Right tahun 1948 oleh PBB.
3.     Usaha Memperkuat Hukum Internasional .
      Kekuatan mengikat hukum internasional sangat tergantung kesepakatanya dan dukungan masyarakat internasional untuk menaati perjanjian ataupun kebiasaan internasional yang ada . Pada dasarnya manusia menginginkan ketertiban dalam kehidupan , masyarakat dunia , sehingga usaha untuk memperkuat hukum internasional selalu diusahakan.
A.   Beberapa bukti yang memperkuat hukum internasional.
·      Dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat internasional terbukti adanya kenyataan yang memperkuat hukum internasional , antara lain adanya organ-organ pemerintah Negara,khususnya dalam tugas dan kewenangan yang berhubungan dengan masalah luar negri atau internasional ,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah –kaidah hukum internasional dalam hubungan-hubungan antar sesamanya.
·      Demikian pula jika telah berhasil disepakati sebuah perjanjian internasional,misalnya perjanjian internasional tentang garis batas wilayah , perjanjian tentang kerja sama dalam perdagangan, perjanjian tentang kerja sama dalam kebudayaan, dan sebagainya.
·      Persengketaan – persengketaan antara subyek-subyek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih Negara ,khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai dengan melakukan berbagai alternative.
·      Pelanggaran- pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum internasional ataupun terjadinya konflik-konflik internasional sebagaimana sering dijumpai dalam berita-berita media masa.
      Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika akan menyusun undang-undang pidana tentang kejahatan penerbangan, tidak bisa melepaskan diri dari konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan penerbangan ,seperti Konvensi Tokyo 1963,Konvensi Den Hagg 1970,dan konvensi Monteral 1971.
Berdasarkan fakta-fakta diatas,tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa hukum internasional bukan merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya demikian pula pandangan yang masih meragukan eksistensi hukum internasional,sudah tidak pada waktu dan tempatnya lagi untuk dipertahankan karena sudah ketinggalan zaman.
B.    Usaha-Usaha Memperkuat Hukum Internasional.
     Pembentukan PBB (sebelumnya LBB) pada tahun 1945 merupakan rangka mengefektifkan hukum internasional itu sendiri meskipun hasilnya optimal.Organisasi internasional Uni Eropa . Sanksi dari WTO juga sudah tampak keefektifanya dalam menerapkan hukum ekonomi dan hukum perdagangan internasional.
     Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaanya .
     Convention Against of Punishment 1984 (Konvensi Anti Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Penghukuman yang Tidak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan 1984).Dilengkapi dengan Committe Against Torture(Komisi Anti Penyiksaan).

2.   Lembaga-lembaga Internasional yang Menegakkan HAM.
a.     Dewan Keamanan (security Council)
1)      Susunan Dewan Keamanan PBB
Dewan keamanan pada mulanya terdiri dari 11 negara anggota,yaitu 5 anggota tetap(Amerika Serikat,Uni Soviet,Inggris,Prancis,dan Tiongkok) dan 6 anggota yang diganti-ganti.Tetapi pada tahun 1965,mulailah berlaku amandemen pada Piagam PBB yang menaikkan jumlah itu menjadi 15.
2)      Sidang Dewan Keamanan PBB
Dewan keamana adalah suatu badan tetap dan bertempat di pusat PBB. Ketua dapat memanggil anggota untuk mengadakan rapat,jika dianggap perlu diluar siding berkala.Rapat akan diadakan pula jika sekretaris jenderal meminta perhatian dewan untuk suatu soal yang dianggapnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,jika suatu Negara anggota atau yang bukan anggota meminta perhatian dewan terhadap hal atau keadaan yang mungkin menimbulkan perselisihan antara Negara-negara,sehingga berbahaya bagi perdamaian internasional(pasal 35).


3)      Hak Veto
Hak menjatuhkan uasul itu secara demikian disebut hak veto(veto berasal dari Bahasa Latin,yang artinya melarang,tidak mengizinkan,menyatakan bahwa tidak boleh terjadi).Tetapi untuk memutuskan perkara-perkara procedural tidak berlaku hak veto,kecuali tercapai jumlah sembilan suara yang setuju.Ketidak hadiran suatu Negara besar dalam pemungutan suara,sekali-kali tidak berarti memveto.
4)     Kekuasaan dan Kewajiban
Menurut pasal 24, anggota-anggota PBB menyerahkan kepada dewan keamanan pertanggung jawaban untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
5)   Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai (pasal 33).
a.     Cara yang Didasarkan Atas Persetujuan Sukarela
1.   Perundingan.
Cara ini merupakan jalan yang paling luas dan biasa dipakai dalam diplomasi.
2.     Penyelidikan
Cara ini diperlukan untuk menetapkan peristiwa-peristiwa yang mungkin menghilangkan perselisihan jika sudah terang letaknya perkara.
3.     Perdamaian(conciation)
Usaha ini diserahkan kepada panitia internasional yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang berselisih untuk mengusulkan atas inisiatif sendiri suatu persetujuan yang layak diterima oleh kedua pihak.
4.     Perantara atau jasa-jasa baik.
Perantara disediakan oleh suatu Negara,suatu komisi atau seorang tokoh saja yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk mempermudah dan mempercepat tercapainya perdamaian.
b.    Cara-Cara dengan Paksaan Hukum dalam Menjalankan Persetujuan yang Tercapai
1.     Perwasitan(arbitrage)
Dengan cara penyelesaian ini pihak-pihak yang bersangkutan berjanji terlebih dahulu,bahwa mereka akan menerima dan sedia menjalankan keputusan seorang pendamai yang ditunjuk(arbitrator) atau pengadilan arbitrase.
2.     Keputusan
Dalam cara penyelesaian ini termasuk keputusan-keputusan yang diambil menurut cara-cara hukum.
3.     Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan(pasal 39)

6) Dewan Keamanan
    Dewan keamanan dibantu 3 panitia yang bertugas penting,yaitu:
a)      Panitia Staf Militer
b)      Panitia Perluncutan Senjata,Disarmament Commision(dengan sidang umum)
c)      Pasukan PBB,
Peranan Dewan Keamanan yang efektif merupakan tumpuan harapan bagi seluruh
Bansa di dunia dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang abadi.
7) Pasukan PBB
     a) UNEF
     b) UNPRFC
     c) UNMOGIP
     d) UNSTO
     e) UNOC
     f) ICCS
b.   Mahkamah Pengadilan Internasional (MPI)
1)     Sejarah Mendirikan MPI
       Dalam rancangan PBB di Dumbarton Oaks,pada tanggal 7 Oktober 1944 telah diputuskan bahwa Mahkamah Tetap Pengadilan Internasionalyang didirikan oleh Liga Bangsa-bangsa dahulu di Den Haag,akan dihapus dan diganti oleh mahkamah baru,yaitu Mahkamah Internasional Court of Justice,yang akan menjadi perlengkapan PBB sendiri dan piagamnya akan dimasukkan sebagai suatu bagian dari Piagam PBB.
2)     Susunan
Semua anggota PBB dengan sendirinya menjadi peserta dalam Piagamn Mahkamah itu.
3)     Hakim-Hakim
Dalam Mahkamah itu duduk 15 orang hakim yang dipilih dari warga 15  negara,tidak dapat dua hakim diangkat dari satu Negara(pasal 3 Piagam Mahkamah Pengadilan Internasional-MPI).
4)     Kompetensi
Tiap-tiap anggota PBB berjanji akan tunduk kepada keputusan Mahkamah atas suatu perkara dalam mana ia tersangkut sebagai pihak.Kewajiban tunduk itu sudah diakui dalam hukum internasional.
5)     Pengadilan yang Diwajibkan (obligatory jurisdiction).
keputusaan-keputusa yang di maksud itu mengenai perseketan tentang:
a.     penafsiran isi perjanjian;
b.    soal-soal yang menyinggung hukum internasional;
c.    adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh satu pihak;
d.    sifat atau besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung dengan pelanggaran suatu perjanjian internasional.
6)     Sumber-Sumber Hukum yang Dipergunakan
Dalam menentukan keputusan-keputusan itu,mahkamah menggunakan sumber-sumber seperti tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:
a)     International Convention
b)    International costum
c)    The general principles of low recognized by civilized nations
d)    Judical decisions and the teachings of the most highly qualifed publicist Of the various nations.
7)     Mahkama Internasional
a.     Tribunal-Tribunal Administrasi Internasional,seperti ILO(Tribunal  Administratif Organisasi Buruh Sedunia),da Tribunal Administratif PBB tahun 1949,yang didirikan tahun 1927 dalam kerangka SDN,
b.    Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 April 1951,
c.    Mahkamah Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 November 1950,
d.    Tribunal administratif Bank Dunia yang didirikan pada tanggal 4 Juli 1980.


c.    International Crime Count (ICC)
Hukum pidana internasional telah menyepakati pembentukkan Internasional Crime Count (ICC) dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Count,17 Juni 1998 di Roma(Italia).Badan ini mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang sangat serius.Dalam konfersi diplomatic PBB mengenai pengadilan kejahatan diatas,disepakati bahwa kejahatan itu adalah sebagai berikut:
1)     The crime of genocide(permusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
2)     Crime Agains Humanity(kejahatan melawan kemanusiaan).
3)     War crimes(kejahatan perang).
4)      The crime of aggressioan(penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap bangsa lain).
 ICC diharapkan dapat berfungsi untuk melengkapi upaya menegakkan perlindungan hak asasi manusia.Indonesia harus menyiapkan profesionalisme sumber daya manusia dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berskala internasional dan dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional umum sama saja dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain,sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.Secara garis besar bila terjadio pelanggaran hak asasi manusia berat dan berskala internasional,proses peradilannya sebagai berikut.
1)     Penyelidikan,penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible untuk menangani perkara kejahatan tersebut.
2)     Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu Negara,kemudian Negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut(misalnya mendeponir) terhadap pelaku kejahatan maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible.
3)     Pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebis in idem,artinya seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
3.   Instrument Peraturan Internasional yang menegakkan HAM.
A.   Magna Charta

Pada Abad Pertenganhan , Perjuangan kaum bangsawan Inggris untuk menegakan Hak asasi politik rakyat rakyat , menghasilkan suatu dokumen yang di tandatanganni tahun 1215 yang dikenal dengan nama Magna Charta (Piagam besar), yang berisi perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John . Kemudian pada awal abad ke-16 di Eropa barat terjadi kejadian penting yang berkaitan dengan kehidupan demokrasi , yaituRenaisance dan Reformasi . Renaisance yaitu aliran yang berusaha menghidupkan kembali kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan (600-1400 M) telah tersisihkan. Sedangkan reformasi adalah suatu gerakan dilinkungan agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther . dua pemikiran itu mempersiapkan bangsa eropa barat untuk menyelami masa  Aufklarung(abad pemikiran) , besertarasionalisme yaitu suatu aliran pemikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja dan mendasarkan pada akal semata . Sosial contract (kontrak sosial) , di antara asas dari gagasan kontrak  sosial adalah bahwa dunia ini dikuasai hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal yang berlaku bagi semua, termasuk raja , bangsawan , dan rakyat jelata . Pada Hakikatnya , teori ini untuk membatasi pemerintahan raja yang absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat.


B.    Revolusi amerika serikat (1766)dan Perancis (1789)

Revolusi di perancis tokohnya adalah Montesquieu yang mengemukakan ajaran  Trias politica . Gasasan perlunya pembatasan kekuasaan mendapat rumusan yang yudiris ,yaitu dengan membentuk Negara hukum . Sehingga jaminan hukum tentang kebebasan dan hak asasi tanpa memerhatikan kesejahteraan rakyat. Negara tidak ikut campur dalam urusan ekonomi dan kesejah teraan warga Negara , karena itu urusan masing-masing warga Negara sesuai dengan asas Laissez faire, Laissez aller , maka dari itu Negara hanya berfungsi sebagai Negara penjaga malam (NachtWatcherstaat). Pandangan tersebut berubah pada abad ke-20 , dimana Negara harus mengurusi bidang ekonomi dan sosial. Sehingga Negara demokrasi berfungsi sebagai Negara Kesejahyeraan(Welfare state)atau Negara yang memberikan peleyanan sosial (Socia service state),yang berarti Negara turut campur dan bertanggung jawab dalam kesejah teraan rakyat .
Rule of law , Yaitu :
1)     Perlindungan konstitusional .
2)     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak .
3)     Pemilihan umum yang bebas .
4)     Kebebasan menyatakan pendapat .
5)     Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berkumpul.
6)     Pendidikan Kewarganegaraan(civic education).

Henry B. Mayo  berpandangan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai , yaitu :
1)     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara lembaga
2)     Menjamin terselenggaranya perubahan yang damai dalam masyarakat yang sedang berubah
3)     Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4)     Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
5)     Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6)     Menjamin tegaknya keadilan

Hampir semua Negara modern memeliki undang-undang dasar tertulis , satu pengecualian adalah Inggris yang tidak memiliki Konstitusi tertulis, melainkan pemerintahannya didasarkan kepada convension(kebiasaan),seperti :

1.     Piagam Magna Charta (1215)
2.     Potition of Right (1628)
3.     The Habeas Corpur Act (1679)
4.     Bill of Right (1689) dan ,
5.     Piagam Wesminster  (1931).

C.   Universal Declaration of Human Right
Pernyataan umum hak asasi manusia yang dicetuskan oleh PBB dipengaruhi oleh empat macam kebebasan guna mencapai perdamaian yang kekal yang dicetuskan oleh FD. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat pada waktu Perang Dunia II, empat kebebasan tersebut adalah:
1.     Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2.     Kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya.
3.     Kebebasan dari rasa takut.
4.     Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
Setelah Perang Dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Universal Declaration of Human Rights(Perenyataan umum hak-hak asasi menusia) pada tanggal 10 Desember 1948, yang terdiri atas 30 pasal.
         Perincian hak asasi manusia dalam piagam hak asasi PBB adalah sebagai berikut.
1.     Hak kebebasan politik (Pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
2.     Hak sosial (Pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3.     Hak beristirahat dan liburan (Pasal 24).
4.     Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan serta keluarganya.
5.     Hak asasi pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.

D.   Sanksi bagi Negara yang Melanggar HAM      
      Sanksi yang diterapkan bagi Negara yang melanggar HAM bermacam-macam, mulai dari sekedar perubahan kebijaksanaan luar negeri yang dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia sampai dengan pendudukan. Misalnya, ada yang setuju dilakukan penyerangan terhadap negara pelanggar HAM selama dilakukan atas nama PBB, namun ada juga yang langsung tanpa persetujuan PBB seperti ketika Amerika menyerang Irak dan Afganistan tahun 2002/2003.
      sanksi itu dapat disebutkan sebagai berikut.
1.     Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke          Negara tertentu) terhadap warga negaranya.
2.     Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3.     Pemutusan hubungan diplomatik.
4.     Pengurangan bantuan ekonomi.
5.     Pengurangan tingkat kerja sama.
6.     Embargo ekonomi
7.     Kesepakatan organisasi regional dan internasional.
      Apabila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran hak asasi manusia, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
E.    Akibat yang Dialami Negara yang Melanggar HAM
      Apabila suatu negara telah dinyatakan sebagai negara yang termasuk tinggi dalam tingkat pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat mengakibatkan kesan buruk dan mencoreng citra baik negara tersebut di dunia internasional. Dan negara tersebut akan dikucilkan dari kerja sama internasional. Hal ini dapat mengakibatkan masalah yang beruntun dan kompleks, diantaranya adalah sebagai berikut.
1)    Memperbesar jumlah pengangguran.
2)   Memperlemah daya beli masyarakat.
3)    Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin.
4)    Memperkecil Income atau pendapatan nasional.
5)    Pendistribusian kemakmurannya tidak merata.
6)    Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
7)   Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing.


Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hanya buat sharing aja....