Read more: Cara Membuat READMORE Otomatis di Blogspot http://ojelhtc.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-di.html#ixzz1hdcbARLj Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike Chit Chat: November 2012

Selasa, 06 November 2012

Soal Latihan TIK


SOAL.
1.      Apa domain yang digunakan di Internet untuk mengenali Indonesia?
2.      Jelaskan pula sub-domain yang dipergunakan dibawah domain tersebut!
3.      Siapa dan Lembaga mana saja yang pernah bertanggung jawab atas Top Level Domain Indonesia?
4.      Jelaskan arti dari sebuah nama www.kompas.com atau www.detik.com !
5.      Dimana kira-kira lokasi kampus dengan alamat itb.ac.id ?
6.      Berasal dari Negara mana sebuah e-mail dengan alamat suguru@keio.ac.jp ?
7.      Apa kode Negara (Top Level Domain) Singapura diinternet?
8.      Terangkan format atau cara penulisan alamat web!
9.      Lembaga mana yang mengoperasikan IPTEKNET?
10.  Berapa kecepatan sambungan dari IPTEKNET ke Amerika Serikat ditahun 1994?
JAWAB.
1.      .id (Indonesia)

2.      * .co.id      = lembaga komersial Indonesia
* .net.id     = Internet Service Provider/ISP
* .ac.id      = universitas Indonesia
* .sch.id     = sekolah Indonesia
* .or.id       = lembaga non-komersial Indonesia
* .web.id   = situs pribadi
* .go.id      = pemerintah Indonesia

3.      *Rahmat M. Samik Ibrahim (Universitas Indonesia) 1993-1998.
*Budi Raharjo (IDNIC http://www.idnic.net.id) 1998-2005
*DEPKOMINFO 2005 selama beberapa bulan
*PANDI (http://www.pandi.or.id) 2005 sampai sekarang

4.      Itu mengartikan bahwa kedua situs tersebut merupakan milik perusahaan komersial (.com) dan situs tersebut menghubungkan dokumen dalam lingkup local maupun jarak jauh .

5.      ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan lokasi dari sekolah tinggi teknik pertama di Indonesia.

6.      Jepang

7.      Sg


*Protokol    = misalnya http, https, ftp, disini protocol yang digunakan adalah http
*Domain      = merupakan nama server/computer yang menyediakan layanan
                           (atsilahhenderni.blogspot.com)
*Direktori    = folder tempat penyimpanan informasi, namun biasanya tidak harus ditulis
*File              = nama file yang disimpan, namun biasanya tidak harus ditulis (monitor)

9.      BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)

10.  64 Kbps.
»»  BACA SELENGKAPNYA...

Kerajaan Makassar " Gowa Tallo "


A. Letak Kerajaan
Kerajaan Gowa dan Tallo lebih dikenal dengan sebutan Kerajaan Makassar. Kerajaan ini terletak di daerah Sulawesi Selatan. Secara geografis Sulawesi Selatan memiliki posisi yang penting, karena dekat dengan jalur pelayaran perdagangan Nusantara. Bahkan daerah Makassar menjadi pusat persinggahan para pedagang, baik yang berasal dari Indonesia bagian timur maupun para pedagang yang berasal dari daerah Indonesia bagian barat. Dengan letak seperti ini mengakibatkan Kerajaan Makassar berkembang menjadi kerajaan besar dan berkuasa atas jalur perdagangan Nusantara.



B. Kehidupan Politik
Perkembangan pesat Kerajaan Makassar tidak terlepas dari raja-raja yang pernah memertntah seperti:
 RajaAlaudin
 Dalam abad ke-17 M, agama Islam berkembang cukup pesat di Sulawesi Selatan. Raja Makassar yang pertama memeluk agama Islam bernama Raja Alaudin yang memerintah Makassar dari tahun 1591-1638 M. Di bawah pemerintahannya, Kerajaan Makassar mulai terjun dalam dunia pelayaran-perdagangan (dunia maritim). Perkembangan ini menyebabkan meningkatnya kesejahteraan rakyat Kerajaan Makassar. Namun setelah wafatnya Raja Alauddin, keadaan pemerintahan kerajaan tidak dapat diketahui dengan pasti.
Sultan Hasanuddin
 Pada masa peme-rintahan Sultan Hasanuddin, Kerajaan Makassar mencapai masa kejayaannya. Dalam waktu yang cukup singkat, Kera¬jaan Makassar telah berhasil menguasai hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Cita-cita Sultan Hasanuddin untuk menguasai sepenuhnya jalur perdagang-an Nusantara, mendorong perluasan ke-kuasannya ke kepulauan Nusa Tenggara, seperti Sumbawa dan sebagian Flores. Dengan demikian, seluruh aktivitas pelayaran perdagangan yang melalui Laut Flores harus singgah lebih dulu di ibukota Kerajaan Makassar.
Keadaan seperti itu ditentang oleh Belanda yang memiliki daerah kekuasaan di Maluku dengan pusatnya Ambon. Hubungan Batavia dengan Ambon terhalang oleh kekuasaan Kerajaan Makassar. Pertentangan antara Makassar dan Belanda sering menimbulkan peperangan. Keberanian Sultan Hasanuddin memimpin pasukan Kerajaan Makassar untuk memporak-porandakan pasukan Belanda di Maluku, mengakibatkan Belanda semakin terdesak. Atas keberaniannya, Belanda memberi julukan kepada Sultan Hasanuddin dengan sebutan "Ayam Jantan dari Timur".
Dalam upaya menguasai Kerajaan Makassar, Belanda menjalin hubungan dengan Kerajaan Bone, dengan rajanya Arung Palaka. Dengan bantuan Arung Palaka, pasukan Belanda berhasil mendesak Kerajaan Makassar dan menguasai ibukota kerajaan. Akhimya dilanjutkan dengan Perjanjian Bongaya (1667 M).
Mapasomba
Setelah Sultan Hasanuddin turun tahta, ia digantikan oleh putranya yang bernama Mapasomba. Sultan Hasanuddin sangat berharap agar Mapasomba dapat bekerja sama dengan Belanda. Tujuannya agar Kerajaan Makassar tetap dapat bertahan. Ternyata Mapasomba jauh lebih keras dari ayahnya sehingga Belanda mengerahkan pasukan secara besar-besaran untuk menghadapi Mapasomba. Pasukan Mapasomba berhasil di-hancurkan dan ia tidak diketahui nasibnya. Dengan kemenangan itu, akhirnya Belanda berkuasa atas Kerajaan Makassar.

C. Kehidupan Ekonomi
Kerajaan Makasar merupakan kerajaan Maritim dan berkembang sebagai pusat perdagangan di Indonesia bagian Timur. Hal ini ditunjang oleh beberapa faktor :
• letak yang strategis, 
• memiliki pelabuhan yang baik 
• jatuhnya Malaka ke tangan Portugis tahun 1511 yang menyebabkan banyak pedagang-pedagang yang pindah ke Indonesia Timur.
Sebagai pusat perdagangan Makasar berkembang sebagai pelabuhan internasional dan banyak disinggahi oleh pedagang-pedagang asing seperti Portugis, Inggris, Denmark dan sebagainya yang datang untuk berdagang di Makasar.
Pelayaran dan perdagangan di Makasar diatur berdasarkan hukum niaga yang disebut dengan ADE’ ALOPING LOPING BICARANNA PABBALUE, sehingga dengan adanya hukum niaga tersebut, maka perdagangan di Makasar menjadi teratur dan mengalami perkembangan yang pesat.Selain perdagangan, Makasar juga mengembangkan kegiatan pertanian karena Makasar juga menguasai daerah-daerah yang subur di bagian Timur Sulawesi Selatan.

D.      Kehidupan Sosial Budaya
Sebagai negara Maritim, maka sebagian besar masyarakat Makasar adalah nelayan dan pedagang. Mereka giat berusaha untuk meningkatkan taraf kehidupannya, bahkan tidak jarang dari mereka yang merantau untuk menambah kemakmuran hidupnya.  Walaupun masyarakat Makasar memiliki kebebasan untuk berusaha dalam mencapai kesejahteraan hidupnya, tetapi dalam kehidupannya mereka sangat terikat dengan norma adat yang mereka anggap sakral. Norma kehidupan masyarakat Makasar diatur berdasarkan adat dan agama Islam yang disebut PANGADAKKANG. Dan masyarakat Makasar sangat percaya terhadap norma-norma tersebut.Di samping norma tersebut, masyarakat Makasar juga mengenal pelapisan sosial yang terdiri dari lapisan atas yang merupakan golongan bangsawan dan keluarganya disebut dengan “Anakarung/Karaeng”, sedangkan rakyat kebanyakan disebut “to Maradeka” dan masyarakat lapisan bawah yaitu para hamba-sahaya disebut dengan golongan “Ata”.
Dari segi kebudayaan, maka masyarakat Makasar banyak menghasilkan benda-benda budaya yang berkaitan dengan dunia pelayaran. Mereka terkenal sebagai pembuat kapal. Jenis kapal yang dibuat oleh orang Makasar dikenal dengan nama Pinisi dan Lombo.Kapal Pinisi dan Lombo merupakan kebanggaan rakyat Makasar dan terkenal sampai mancanegara.

E.    Peninggalan Kerajaan Gowa dan Tallo
Fort Rotterdam atau Benteng Ujung Pandang (Jum Pandang) adalah sebuah benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo. Letak benteng ini berada di pinggir pantai sebelah barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Benteng ini dibangun pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-9 yang bernama I manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tumapa'risi' kallonna.

Mesjid Katangka didirikan pada tahun 1605 M. Sejak berdirinya telah mengalami beberapa kali pemugaran. Pemugaran itu berturut-turut dilakukan oleh Sultan Mahmud  (1818), Kadi Ibrahim (1921), Haji Mansur Daeng Limpo, Kadi Gowa (1948), dan Andi Baso, Pabbicarabutta Gowa (1962) sangat sulit mengidentifikasi bagian paling awal (asli) bangunan mesjid tertua Kerajaan Gowa ini.

Makam raja-raja. Tallo adalah sebuah kompleks makam kuno yang dipakai sejak abad XVII sampai dengan abad XIX Masehi. Letaknya di RK 4 Lingkungan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Madya Ujungpandang. Lokasi makam terletak di pinggir barat muara sungai Tallo atau pada sudut timur laut dalam wilayah benteng Tallo.


»»  BACA SELENGKAPNYA...

Artikel Kerusakan Hutan


Hembusan Angin Menambah Luas Kebakaran Hutan di Gunung Agung
Sat, 01/09/2012 - 23:57 WIB
KARANGASEM, RIMANEWS -Tiupan angin kencang, dan belum maksimalnya upaya pemadaman petugas gabungan dalam menghambat penyebaran titik api membuat kebakaran hutan di Gunung Agung Kabupaten Karangasem, Bali semakin meluas.
Dari laporan yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bali, hingga petang tadi, api masih menyala di beberapa titik di bagian timur dan tenggara gunung terus meluas ke arah barat. Hutan yang terbakar masuk di Kecamatan Abang dan Kubu, mencapai ratusan hektar.
"Sampai saat ini, upaya pemadaman masih manual mengingat lokasi kebakaran yang sangat terisolir. Kami juga telah bangun Posko Pemantauan di Batudawa Kaja Dusun Kedampal," kata Kepala UPTD Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Bali I Gede Made Jaya Serataberana, Sabtu, (1/9/2012).
Ssejak pagi, ratusan petugas gabungan BPBD Provinsi Bali, BPBD Karangasem, BPBD Badung,  Tagana, SAR, PMI, Kesbanglinmas Karangasem, Koramil Abang, Kodim Karangasem, Polsek Kubu, Dinas Kehutanan Provinsi Bali bergerak ke loksi.
Turut bergabung petugas Dinas Kehutanan Karangasem, Basarnas dan SAR Karangasem, Tagana dan PMI, Gegana dan Sabhara Rescue Polda Bali, Aparat dari Kecamatan Abang dan Kubu serta masyarakat setempat.
Awalnya, dikirim petugas pemadaman sebanyak 86 orang Untuk mendekati titik api di lereng Gunung Agung di ketinggian sekira 3000 meter dpl (dari permukaan laut). Pemadaman dilakukan dengan membuat parit-parit dan pembatas dengan merabas pohon.
Namun sekira Pukul 14.10 WITA, api kembali membesar sehingga tim yang naik menuju titik api terpaksa kembali turun, sambil menunggu kedatangan pesawat helikopter SAR Denpasar.
Sekira Pukul 15.00 WITA helikopter SAR diarahkan menuju lokasi untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran, dan mendarat di Tanah Aron untuk bersama-sama BPBD Karangasem melakukan pemantauan kondisi dari udara hingga pukul 16.10 WITA.
Sejauh ini, korbaran api masih berada jauh dari lokasi pemukiman. Akan tetapi kebakaran tersebut membuat ratusan hektar hutan pinus ludes terbakar.
Sementara Pelaksana BPBD Karangasem Nyoman Sutirtayasa mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pemadaman secara manual, degan menerjunkan sekira 231 personel dari tim gabungan yang dibagi menjadi dua.
Tim pertama yang berjumlah 105 orang langsung menuju titik api dan membuat parit untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran tersebut. "Sisanya bertugas untuk keperluan logistik dan sebagai pengganti," ujarnya.
Kebakaran yang menghanguskan hutan lindung itu, menurut warga sekitar sejatinya api dalam skala kecil sudah terlihat dalam dua hari terakhir, namun padam dengan sendirinya.
Barulah pada Jumat 31 Agustus 2012, kata Sutirtayasa, pukul 14.00 WITA membesar sehingga hutan yang terbakar semakin meluas. Kebakaran hebat ini diduga disebabkan musim kemarau serta angin yang berhembus dengan kencang. "Penyebab awal kebakaran diperkirakan akibat gesekan antara ranting pohon dengan batu," ucapnya.
Untuk itu pihaknya membutuhkan, alat-alat yang bisa menembus medan yang berat untuk memadamkan api dan alat untuk memadamkan api dari udara seperti Helikopter tangki bermuatan air.[ach/okez
Kerusakan Hutan Terabaikan
Jumat, 20 April 2012 | 01:44 WIB

Jambi, Kompas - Perusakan dan penghancuran taman nasional dan hutan lindung telah berlangsung lama serta terus meningkat setiap tahun, tetapi jarang ditindak. Penertiban berlangsung sesaat dan tanpa sanksi tegas. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah seperti saling lempar tanggung jawab dalam mengatasi persoalan itu.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (19/4), menegaskan, kawasan taman nasional tetap dilarang dirambah. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan terus menjalankan berbagai prosedur guna menertibkan perambahan kawasan taman nasional yang dilindungi itu. ”Tidak ada yang boleh merambah kawasan taman nasional. Itu final. Kami mencari solusi terbaik agar kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan terjaga. Namun, para cukong yang memodali perambahan hutan akan saya sikat,” ujar Menhut.
Di Indonesia ada 43 taman nasional darat dengan luas kawasan 12,3 juta hektar. Namun, 30 persen di antaranya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan. Di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), misalnya, kini beroperasi 40 perusahaan pertambangan dan 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori menambahkan, penertiban pidana kehutanan di TN Gunung Leuser, TN Kerinci Seblat, dan TN Bukit Barisan Selatan terus berjalan. Namun, prinsip operasinya tak menghukum perambah yang diperalat pemodal. Langkah lain, pemerintah juga merelokasi 50 keluarga perambah hutan di Sumatera Utara ke Sumatera Selatan dalam program transmigrasi.
”Kami sudah menggelar operasi terpadu untuk menurunkan perambah dari TN Bukit Barisan Selatan dan TN Gunung Leuser. Di TN Kerinci Seblat juga mulai ditertibkan. Perambah diperingatkan keluar dari hutan. Tetapi kalau sudah berskala masif, tetap dipidana,” ujar Darori.
Soal dana dan kewalahan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Hasviah menyayangkan tuntutan pemerintah pusat kepada daerah untuk menjaga taman nasional begitu besar, tetapi tak sebanding dengan alokasi dana bagi dinas kehutanan di daerah.
Pihaknya mengaku kewalahan menjaga kawasan hutan produksi dan konservasi di Jambi seluas 2,1 juta hektar (ha) dengan hanya berbekal dana APBD tingkat I sebesar Rp 350 juta dan dukungan sekitar 100 polisi hutan yang memasuki usia pensiun.
”Menjaga hutan produksi yang penuh konflik dengan perambah saja kami sudah kewalahan, masih ditambah lagi beban menjaga taman nasional. Tuntutan ini tak sebanding dengan yang pusat berikan kepada kami,” ujarnya.
Hasviah menambahkan, dana pusat bagi lembaga bentukan pusat, yakni Balai Taman Nasional, sekitar Rp 5 miliar per tahun. ”Namun, dana untuk menjaga taman nasional melalui dinas kehutanan tak ada,” katanya.
Senada dengan Hasviah, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan akan meminta pemerintah pusat membantu penanganan perambahan hutan. Selain aktivitas perambahan lama belum terselesaikan, perambahan baru juga terjadi di sejumlah lokasi. ”Kami kewalahan. Makin banyak perambah yang masuk ke kawasan hutan lindung dan taman nasional,” katanya.
Bahkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf berpendapat, pihaknya tak berperan dalam mengawasi taman nasional karena Kemenhut telah membentuk unit pelaksana teknis di Riau, yakni Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berfungsi mengawasi hutan konservasi.
”Kawasan konservasi sepenuhnya wewenang pusat. Sesuai aturan, tugas kami hanya menjaga hutan produksi yang berada minimal di dua kabupaten/kota yang belum diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan,” ujarnya. Kerusakan di TNTN sekitar 28.500 hektar.
Di KEL, Aceh, kerusakan terparah dipicu alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertambangan, pembalakan liar, dan pembangunan jalan. Saat ini, selain 40 perusahaan pertambangan, ada pula 16 perusahaan perkebunan beroperasi dalam KEL.
”Semestinya kawasan KEL tak diperuntukkan bagi permukiman dan infrastruktur, apalagi perkebunan dan pertambangan. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yang menetapkan KEL sebagai kawasan strategis nasional,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Lingkungan KEL Teddy Azima. KEL seluas 2,7 juta ha meliputi 2,2 juta ha di Aceh dan 500.000 ha di Sumut.
Tumpang tindih
Tingginya tingkat perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung, tidak lepas dari tumpang tindihnya aturan soal tapal batas wilayah. Karena itu, Polres Tanggamus sedang menelusuri indikasi terjadinya pungutan liar terhadap perambah di wilayah Pematangsawa.
Di Pematangsawa, sebagian perambah menguasai tanah yang masuk kawasan TNBBS dengan membeli dari oknum pejabat desa (kepala pekon) setempat. ”Ada yang beli Rp 2 juta-Rp 3 juta per ha. Mereka diimingi sertifikat. Kami telah menangkap salah seorang dari mereka yang ternyata suami kepala pekon di Tiron,” ujar Kepala Polres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Bayu Aji.
Ada pula pungutan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap obyek tanah yang dikuasai perambah, seperti di Rata Agung dan Lemong, Kabupaten Lampung Barat. ”Kami mensinyalir pajak ini muncul akibat ketidakpahaman dan kurangnya koordinasi aparat desa,” ujar Kepala Bidang Wilayah I TNBBS Iwen Yuvanho.
Terkait penertiban, Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser Andi Basrul mengatakan akan menempuh langkah represif untuk mengusir perambah. Ia akan meminta bantuan TNI dan Polri serta mengajak masyarakat yang peduli kelestarian hutan untuk mengusir perambah.
Juni 2011, petugas TNGL dibantu polisi coba mengusir perambah. Aksi itu dilawan dan sempat ricuh sehingga 11 orang, termasuk polisi, terluka dan dirawat di rumah sakit. ”Butuh waktu lama dan kesabaran tinggi. Namun, ini yang bisa kami lakukan,” kata Kepala Bidang Teknis Konservasi BB TNGL Genman S Hasibuan.
Hingga kini, 22.100 ha TNGL di Sumut dirambah. Sekitar 15.000 ha di antaranya dijadikan permukiman dan perkebunan kelapa sawit dan karet. Adapun jumlah perambah 6.000 jiwa. Mereka tersebar di Sei Minyak, Bara Induk, dan Damar Hitam  (ITA/JON/MHF/ADH/SAH/HAN/HAM)



















Taman Nasional Rusak Parah
Kamis, 19 April 2012 | 01:42 WIB


Banda Aceh, Kompas - Keberadaan taman nasional sebagai kawasan hutan yang dilindungi kian terancam menyusul maraknya perambahan. Aksi ilegal ini jarang ditindak karena sejumlah pejabat di daerah ditengarai ikut menyokong pengambilan kayu serta usaha pertambangan dan perkebunan.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, Rabu (18/4), Indonesia memiliki 43 taman nasional darat dengan luas kawasan mencapai 12,3 juta hektar. Namun, sekitar 30 persen di antaranya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan.
Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh menyebutkan, ada 40 perusahaan pertambangan yang mengantongi izin usaha di wilayah Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Singkil. Lokasi penambangan 40 perusahaan itu masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di zona hutan lindung.
Di kawasan rawa gambut Tripa juga terjadi alih fungsi lahan besar-besaran untuk perkebunan. Menurut data Walhi Aceh, luas rawa gambut Tripa awalnya

61.000 hektar, kini tersisa 20.000 hektar. Terakhir pemberian izin bagi PT Kalista Alam di Darul Makmur untuk perkebunan sawit di lahan gambut seluas 1.605 hektar. Padahal, KEL bukan untuk perkebunan.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah berjanji mengevaluasi semua izin pertambangan dan perkebunan itu. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas alih fungsi itu meningkatkan kerawanan bencana di Aceh. ”Bumi Aceh banyak digali untuk tambang, tapi tak ada untuk kesejahteraan rakyat. Pasti ada yang salah,” kata Zaini.
Pembukaan hutan di kawasan KEL juga dilakukan untuk pembangunan proyek Ladia Galaska yang dicanangkan tahun 2002. Jalan itu menembus hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Di ruas jalan yang dibuka, kata Kepala Bidang Pemanfaatan Lingkungan KEL Teddy Azima, ditemukan kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan.
Hasil riset Bank Dunia menunjukkan, selama 2006-2010 terjadi kerusakan hutan di KEL seluas 90.000 hektar. ”Dalam setahun ada

20.000 hutan di KEL rusak. Tahun 2012, kerusakan lebih luas lagi,” ujar Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar.
Kondisi TNGL di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut makin mengkhawatirkan. Tahun 1989-2009, perusakan hutan sekitar 625 hektar per tahun. Kini kerusakan telah mencapai 22.100 hektar. Padahal, TNGL telah ditetapkan UNESCO sebagai hutan hujan tropis warisan Sumatera.
Bahkan, TNGL yang berada di Besitang, Kabupaten Langkat, telah berubah jadi perkampungan dan didiami 3.000 orang eks pengungsi Aceh. Sekitar belasan ribu hektar hutan TNGL pun berubah jadi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet. Usaha itu didukung investor. ”Kami ingin menertibkan, tapi bukan perkara mudah,” kata Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul.
Abaikan masyarakat
Pakar kehutanan dari Universitas Bengkulu, Agus Susatya, menyatakan, kondisi taman nasional yang sangat dilindungi kelestariannya pun sama saja dengan hutan lainnya, yakni rawan gangguan. Sebagian besar pengelolaan kehutanan bersumber dari luar kehutanan, seperti populasi penduduk yang meningkat, desakan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, penguasaan lahan yang luas oleh perusahaan swasta, dan kebijakan pemerintah yang tidak pro-lingkungan.
”Pengelolaan hutan kita hanya terbatas bagaimana menjaga kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat di sekitar hutan. Jika masalah ini tidak segera dipecahkan, gangguan hutan terus terjadi,” ujar Agus.
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Provinsi Bengkulu juga menjadi sasaran perambahan, pembalakan liar, dan penambangan emas. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel Donal Hutasoit, dibandingkan pembalakan liar atau penambangan emas rakyat ilegal, gangguan terhadap TNKS didominasi perambahan. ”Dari 340.000 hektar luas TNKS di Bengkulu, luas hutan yang dirambah mencapai 6.800 hektar. Lokasi itu telah berubah jadi kebun kopi,” ujar Donal.
Kasus serupa menimpa TNKS wilayah Jambi. Di sana, lebih dari 200.000 hektar hutan hujan tropis rusak dirambah. Degradasi hutan mengganggu daerah aliran sungai di Bengkulu, Jambi, Sumbar, dan Sumsel. TNKS di wilayah Sumbar juga setali tiga uang. Menurut Khalid Khalilullah dari Walhi Sumbar, penebangan liar cenderung terjadi di setiap batas dengan TNKS Jambi.
Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network, Barlian, menilai ancaman terhadap TNKS lainnya yang sudah berlangsung lama adalah ambisi sejumlah kepala daerah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumbar, dan Sumsel ingin membangun jalan menembus zona inti TNKS.
”Ada 33 ruas jalan tembus TNKS yang diusulkan kepala daerah di Jambi, Bengkulu, Sumbar, dan Sumsel. Isu jalan tembus ini biasanya menjadi bualan politik saja menjelang pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum,” ujar Barlian. Di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, perambahan mulai 2002 untuk perkebunan sawit. ”Kerusakan TNTN telah mencapai 28.500 hektar dari 80.000 hektar luas TNTN,” ujar Nursyamsu, peneliti dari WWF Riau.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, pihaknya tidak berperan mengawasi TNTN. ”Kawasan konservasi sepenuhnya wewenang pusat,” katanya.Kondisi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TN Way Kambas juga kian terdesak. ”Kawasan TNBBS telah dikepung perambah. Ada 61.000 hektar jadi perkebunan kopi, kakao, lada, dan sawah,” ujar Kepala Balai Besar TNBBS Jhon Kenedie.
Ahli kehutanan Universitas Gadjah Mada, Taufik Tri Hermawan, berpendapat, ancaman terbesar terhadap kawasan konservasi, termasuk taman nasional, justru dari manusia. ”Tiga ancaman terbesar adalah perubahan tata guna lahan menjadi perkebunan, tambang, dan pemekaran kabupaten baru,” katanya.
Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk menjelaskan, tak memiliki hubungan kerja dengan PT Kaswari Unggul, perusahaan perkebunan beroperasi di Pandan Lagan, Kecamatan Geregai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. ”Perusahaan itu bukan anak usaha PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, dan tidak terafiliasi kepada perusahaan lain dalam Kelompok Usaha Bakrie,” papar Fitri Barnas, Chief Corporate Secretary PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.


Hutan Sumatera Semakin Kritis
Senin, 16 April 2012 | 01:54 WIB
Jambi, Kompas - Perusakan dan penghancuran hutan di Pulau Sumatera semakin parah. Kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan taman nasional yang seharusnya dilindungi malah dirambah untuk pengambilan kayu, perkebunan, dan penambangan.
Berdasarkan pantauan Kompas selama sepekan di sejumlah daerah di Sumatera, aktivitas itu umumnya dilakukan pemodal besar dengan melibatkan pejabat, aparat, dan masyarakat setempat.
Di Provinsi Jambi, misalnya, luas hutan di wilayah yang semula mencapai 2,2 juta hektar kini hanya tersisa sekitar 500.000 hektar. Areal lebih kurang 1,7 juta hektar telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan kawasan pertambangan. Selain itu, sedikitnya 350.000 hektar hutan juga hancur akibat pembalakan liar.
Di Provinsi Lampung, sekitar 65 persen atau 650.000 hektar dari 1,004 juta hektar hutan dalam kondisi rusak. Kehancuran ini semata-mata dipicu maraknya perambahan. ”Saat ini hutan lindung, hutan konservasi, apalagi hutan produksi tidak ada yang bebas dari perambahan. Perambahan di hutan produksi akhir- akhir ini meningkat,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Warsito.
Kondisi serupa terjadi di Bengkulu. Kawasan yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu seluas 45.345 hektar kini sekitar 27.262 atau 61 persen di antaranya dirambah. Di Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, misalnya, perambahan telah mencapai 1.534 hektar dari 9.036 hektar. Perambahan itu dilakukan 202 keluarga yang menanami lahan dengan kopi, karet, kakao, dan kelapa sawit.
Kerusakan hutan di Provinsi Aceh juga meningkat. Di provinsi itu, sejak 2006 kerusakan hutan rata-rata 32.200 hektar per tahun. ”Yang paling menyedihkan, banyak hutan yang rusak itu masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang seharusnya dilindungi karena penting bagi keseimbangan ekosistem dan suplai air di Aceh,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh TM Zulfikar.
Sawit dan tambang
Zulfikar menegaskan, investasi sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh tahun 2011, tidak kurang dari 351.232,816 hektar lahan di Aceh kini dalam status konsesi untuk lahan perkebunan, dengan 236 izin hak guna usaha (HGU). Kemudian, 745.980,93 hektar telah beralih fungsi menjadi wilayah pertambangan dengan 109 izin.
Rekomendasi dan izin diterbitkan pemerintah kabupaten dan provinsi. ”Jumlah perizinan untuk HGU perkebunan pada 2009 masih 201 izin, tetapi terus meningkat menjadi 236 izin pada 2011. Pemberian izin itu juga tak melihat status lahan yang hendak dialihfungsikan,” tuturnya.
Contohnya, pemberian izin HGU perkebunan oleh Gubernur Aceh pada Agustus 2011 untuk PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripas seluas 1.605 hektar. Izin itu menyalahi aturan karena seluruh areal berada dalam KEL wilayah Aceh. Padahal, KEL telah ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, bukan untuk perkebunan.
Izin usaha tambang juga terus meningkat dari 10 izin pada 2009 menjadi 109 izin tahun 2011. Lebih parah lagi, 68 izin di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung dan KEL. ”Jumlah izin ini akan terus bertambah karena adanya pembukaan keran investasi besar-besaran oleh daerah,” ujar Zulfikar.
Demi pemodal?
Beberapa pemerintah daerah di Sumatera beramai-ramai meminta pelepasan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Kementerian Kehutanan.
Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, mengusulkan pelepasan hutan seluas 459.929 hektar. Usul itu meliputi 11.415 hektar hutan konservasi, 81.279 hektar hutan lindung, 94.852 hektar hutan produksi, 262.398 hektar hutan produksi konservasi, dan 9.986 hektar hutan konservasi perairan. Jika usulan diterima, Sumsel kehilangan 12 persen hutan dari total 3,82 juta hektar.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sigit Wibowo, usul pelepasan kawasan hutan itu atas permintaan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari proses revisi rencana tata ruang wilayah nasional. Jika telah menjadi areal penggunaan lain (APL), kawasan tersebut bisa dijadikan hak milik atau diperjualbelikan.
”Saat ini usulan itu masih menunggu persetujuan,” tuturnya.
Di Sumatera Utara, pemerintah setempat mengusulkan perubahan status hutan seluas 564.200,36 hektar untuk menjadi kawasan bukan hutan. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan 90.000 hektar menjadi APL.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, justru menaikkan status 52.000 hektar APL yang selama ini dikelola masyarakat menjadi hutan produksi. Anehnya, kawasan itu kemudian dikonversi menjadi HTI yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Wira Karya Sakti, anak usaha Sinar Mas Forestry.
Padahal, di dalam kawasan tersebut terdapat banyak permukiman dan kebun masyarakat dengan empat desa. Konflik antara masyarakat dan perusahaan pun tidak terhindarkan. Empat bulan lalu, 500 warga Senyerang menduduki areal itu. ”Kami hanya menuntut pengembalian lahan agar masyarakat bisa kembali menanam,” tutur Asmawi, pemuka masyarakat Senyerang.
Penurunan status hutan menjadi APL melalui peninjauan ulang tata ruang tersebut, menurut Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Bengkulu Nurkholis Sastro, merupakan akal-akalan pemerintah guna memenuhi kepentingan pemilik modal. ”Setelah menjadi APL, pemerintah leluasa memberikan izin pemanfaatan kepada perusahaan perkebunan atau tambang,” kata Sastro.
”Usulan pelepasan hutan itu jangan dikabulkan. Pelepasan itu hanya mempercepat laju kerusakan hutan karena tak ada perlindungan lagi,” ujar Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat.
68.000 Hektar Hutan Jabar Bermasalah
Penulis : | Selasa, 14 Desember 2010 | 19:13 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekitar 68 ribu hektar hutan di Provinsi Jawa Barat penggunaanya tidak sesuai dengan prosedural atau bermasalah.
"Dari total luas lahan hutan di Jabar sekitar 847.000 hektar, sebanyak delapan persen atau 68 ribu hektar penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, Selasa (14/12/2010).
Anang mengatakan, penggunaan lahan hutan di Jawa Barat yang tidak sesuai prosedur juga dilakukan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Menurutnya, sejak tahun 1976 PT RNI menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu di wilayah Majalengka, dan Indramayu.
"Saat itu, memang tidak ada masalah (penggunaan lahan hutan oleh PT RNI) yang izinkan didapatkan dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan," kata Anang.
Penggunaan lahan hutan oleh PT RNI yang tidak sesuai prosedur mencapai 12.100 hektar. Dikatakannya, masalah penggunaan lahan hutan oleh PT RNI mulai dipertanyakan proseduralnya pada tahun 2005 oleh Kementerian Kehutanan.
"Di dalam prosesnya, pada tahun 2005 muncul masalah Hak Guna Usaha dari PT RNI tentang lahan tebu yang digunakan," kata Anang.
Kementerian Kehutanan sendiri, kata Anang, sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan terhadap PT RNI terkait penggunaan lahan hutan untuk ladang tebu.

"Surat peringatan sudah tiga kali diberikan dari Menhut, tapi kalau pun mau diganti oleh RNI maka penggantiannya harus 1:2. Karena ini kan untuk kepentingan komersial dan sesuai dengan UU No 14 Tahun 1999," katanya.
Untuk menangani masalah pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedural/tindak pidana, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, menggelar expose dengan Kapolda, Perhutani, Dishub Jabar di Gedung Bappeda Jawa Barat.
"Kita berusaha merumuskan penyelamatan hutan-hutan negara dari okupnasi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab," kata Ahmad Heryawan, usai membuka expose tersebut.
Gubernur mengatakan, kerugian material dan non material akibat masalah pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedural/tindak pidana di Jawa Barat cukup banyak.
"Kerugian materi tinggal dihitung saja, kalau non materi banyak seperti banjir, longsor, lumpur dan kerusakan lahan/sawah," katanya.
Menurutnya, saat ini harus ada sosialisasi mengenai masalah pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedural/tindak pidana kepada masyarakat.
"Selama ini Perda dan aturan hukuman lainnya sudah ada tapi masyarakat tidak tahu. Makanya, bagaimana cara penanganannya akan kita rumuskan di sini," kata Gubernur.
Sumber :

»»  BACA SELENGKAPNYA...